TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Nasib tenaga honores menjadi isu strategis yang diangkat Asosiasi Pemerintah Kota Gorontalo (APEKSI) saat Rakernas Tahun 2022 yang kemudian disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum APEKSI, Wakil Ketua APEKSI, Wali Kota Tangerang dan Dirjen APEKSI di Jakarta, Senin (12/09/2022). Pada kesempatan itu Wakil Ketua APEKSI, Marten Taha perjuangkan nasib tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dihadapan Menpan-RB.
Tenaga Honorer ini sangat dibutuhkan dilingkungan Pemerintah Kota Seluruh Indonesia termasuk di Kota Gorontalo. Terkait adanya wacana penghapusan tenaga Honorer, kebijakan ini diharapkan agar ditinjau kembali sekaligus mengeluarkan regulasi baru yang berpihak kepada tenaga Honorer.
“Dalam hal untuk memberikan afirmasi kepada kita, itu harus di dalam regulasi pak mentri, misalnya penurunan Passing Grade untuk menentukan kelulusan, karena tenaga honorer ini sulit untuk bersaing dengan calon pencari kerja yang baru lulus dari perguruan tinggi, apa lagi kalau alumni dari perguruan tinggi ternama yang hebat-hebat walaupun sudah 20 tahun mengabdi susah untuk bersaing, sehingga perlu ada regulasi baru untuk menentukan kelulusan tenaga Honorer,” ucap Marten Taha.
Lanjut Marten Taha, selama ini kegiatan khususnya yang bersifat oprasional sebagian besar ditunjang dari tenaga Honorer seperti Satpol-PP, DLH, PU dan tenaga pendidikan. Untuk afirmasi bidang penganggaran juga menjadi hal yang penting dan dibutuhkan proses terlebih saat ini terjadi pemotongan 2 persen APBN dalam mengatasi dampak dari penyesuaian harga BBM yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang di transfer ke daerah.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan instruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pemerintah daerah, kementeri dan lembaga agar segera menentukan status kepegawaian non PNS, Non P3K, dan Eks tenaga honorer kategori II paling lambat tanggal 28 November 2023. (*)