TATIYE.ID (DEKOT) – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat mengatakan bahwa sudah saatnya pelayanan publik di Kota Gorontalo berada di satu gedung.
“Kalau di Bonebol sudah ada, kapan di Kota Gorontalo,” celetuk politisi Demokrat Kota Gorontalo pada rapat kerja komisi B DPRD Kota Gorontalo bersama OPD terkait di Kota Gorontalo, Senin (31/1/2022).
Menurut Muksin, dari hasil pemeriksaan kinerja soal pelayanan publik ini, pemerintah daerah mengunakan smart city berbasis online, tapi belum sepenuhnya masyarakat mengunakan kemudahan itu.
“Kecendrungan masyarakat mengurus izin lebih senang datang langsung ke OPD perizinan, maupun berkaitan soal pelayanan publik. Nanti kita survey mengapa hal itu lebih disukai,” tuturnya.
Karena itu, melalui rapat OPD mitra Komisi B ini
mendorong kemudahan berusaha, melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal dapat desentralisasi di satu tempat yang kemudian untuk menunjang kebudayaan, baik itu investor maupun perorangan, yang melakukan kegiatan usaha, yang membutuhkan sarana perizinan.
Aleg dari Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa sejak tahun 2015 dirinya sudah menyuarakan dan menyarankan kepada Pemerintah Kota Gorontalo harus ada mal pelayanan publik (MPP).
“Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, dan akhirnya hari ini mendapat respon karena sudah ada temuan, terkait dengan kinerja yang substansi daripada temuan tersebut menyangkut persoalan perizinan berusaha, yang menurut BPK bahwa ada beberapa yang menjadi catatan dalam LHP, dan kemudian itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk bagaimana memperbaiki kinerja tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diundang pada rapat tersebut mendukung, bahwa Kota Gorontalo sudah harus memiliki mal pelayanan publik. (*)