
TATIYE.ID (JAKARTA) – Mahkama Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismisal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, 2024, pada Senin (26/5/2025).
Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey, dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang tersebut diketahui merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas hakim Suhartoyo.
Sebelumnya dkietahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo juga telah menolak laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang menjadi dalil gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara yang dilayangkan oleh pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pada sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM), Senin (19/5/2025).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.
Selain itu, Idris juga menyampaikan bahwa, perbuatan pelapor tidak menunjukan terpenuhinya unsur TSM.
“Perbuatan pelapor tidak menunjukan unsur TSM sebagaimana pada pasal 135 huruf A ayat 1 tentang undang – undang pemilihan, dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pasal 73 ayat 2,” jelasnya.(*)