
TATIYE.ID (BONEBOL) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam sidang Perkara PHPU Gubernur, Walikota, dan Bupati sesi I melalui Live YouTube resmi MK RI, Rabu (05/02/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo.
Dalam sidang sebelumnya, KPU Bone Bolango diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Hanap telah menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang disampaikan dan diajukan oleh pasangan Merlan-Syamsu hampir sepenuhnya tidak jelas.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya.
Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 03 Ismet Mile dan Risman Tolingguhu resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango.