
TATIYE.ID (GORUT) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3, Ridwan Yasin. Pilkada Gorontalo Utara dipastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Selain itu, putusan MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 1081 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor Urut 3 Ridwan Yasin dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menyatakan batal terhadap keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 653 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2024.
Dalam sidang MK dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung calon Bupati atas nama Ridwan Yasin yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Muksin Badar sebagai Pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2004.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan bedasarkan pada daftar pemilih tetap daftar pemilih perpindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan,” kata Suhartoyo.(*)