Tatiye.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango memiliki saudara sebagai calon anggota legislatif. Olehnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
“Sebagai penyelenggara wajib pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye,” ungkap Sofyan Djama, Jumat (3/11/2023).
Berikut pernyataan Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama:
- Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan;
- Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”;
- Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka Penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo Pasal 14 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Bahwa sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman prilaku sebagaimana dijelaskan pada point 3 (tiga) maka dengan ini saya selaku ketua Bawaslu Bone Bolango menyatakan memiliki hubungan keluarga (Adik Kandung) a.n Yusuf Djama yang saat ini adalah Calon Anggota DPRD Kota Gorontalo Daerah Pemilihan Kota Timur dan Kota Utara dari Partai Gelora,” tegas Sofyan Djama.
Dirinyapun menerangkan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu
“Demikian surat penyataan ini dibuat untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” ungkap Sofyan Djama.