Merasa Nama Baik Tercemar, Ridwan Yasin Laporkan Narasumber Media Online

TATIYE.ID (GORUT) – Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin melaporkan salah satu oknum yang memberikan tanggapan atas kesaksiannya dalam kasus GORR, di media online kronologi.id pada edisi, Selasa, 9 Februari 2021.

Di media tersebut narasumber memberikan pernyataan bahwa Ridwan Yasin makan gaji buta dalam kasus GORR yang sementara hangat diperbincangkan dijejaring media sosial.

Sebagai warga negara yang berasas hukum dirinya mengikuti aturan hukum bila mana ada pencemaran nama baik maka harus diproses sesuai undang-undang dan pasal yang berlaku.

“iya, Benar saya sudah melapor”. katanya saat dikomfirmasi terkait pernyataan oleh oknum tersebut. Rabu (10/02/2021).

Laporan pencemaran nama baik oleh sekda Ridwan Yasin ke pihak kepolisian dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Syang Kalibato, saat dikonfirmasi oleh awak media. (*)

Exit mobile version