Menyoal Gugatan TUN Terhadap Bupati Gorut

Oleh: Ronal Husain, SH (Praktisi Hukum).

TATIYE.ID (OPINI) – Sebagaimana diketahui beberapa bulan lalu Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin telah membebastugaskan sementara Sekretaris Daerah Ridwan Yasin (RY) karena menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana aduan DPRD Kabupaten Gorut di KASN.

Pembebastugasan RY menurut Bupati Indra Yasin perlu dilakukan karena jika yang RY masih menjalankan tugas sebagai Sekda maka akan terjadi konflik kepentingan.

Dimana yang bersangkutan dikhawatirkan dapat melakukan intervensi terhadap OPD-OPD.

Selain itu, pembebasantugas sementara juga dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menjalani pemeriksaan.

Terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh bupati tersebut hanyalah bersifat sementara, dan bukan pemberhentian secara definitf.

Artinya RY masih menjabat sebagai Sekda namun dibebastugaskan karena persoalan sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, surat keputusan pembebastugasan sementara tersebut malah digugat oleh RY ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU no 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Sesuai pengertian keputusan tata usaha negara tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dari keputusan tata usaha negara adalah
1. Suatu keputusan yang tertulis
2. Yang mengeluarkan keputusan tersebut adalahbpenjabat tata usaha negara
3. Tindakan hukum tata usaha negara
4. Bersifat individual, konkrit Dan final
5. Berakibat hukum.

Jika mencermati objek PTUN beserta unsur-unsurnya sebagaimana di atas, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah Surat Keputusan yang membebastugaskan sementara RY dari tugas-tugasnya sebagai Sekda merupakan objek sengketa TUN ? Tentu jawabannya tidak.

Sebab surat keputusan bupati tersebut belum memenuhi unsur “final” sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 1 angka 9 UU no 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Perlu untuk dipahami perbedaan pemberhentian definitif atau permanen dengan pembebastugasan yang bersifat sementara adalah dua hal yang berbeda. Misalnya, jika surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Indra Yasin adalah pemberhentian definitif maka jabatan Sekda sudah tidak lagi melekat pada RY, dan pemberhentian tersebut bersifat tetap atau bersifat final.

Namun, jika SK tersebut hanya membebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya, maka jabatan Sekda masih melekat pada RY, artinya SK tersebut belum bersifat final, sebab jika proses pemeriksaan KASN telah selesai, dan RY dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka secara hukum Bupati Indra Yasin mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Ridwan Yasin dalam melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Gorut, yang mana surat keputusan pengaktifan tersebut merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahakn dari surat keputusan pembebasantugas sementra tersebut. (*)

Exit mobile version