• Latest
  • Trending
Menyoal Gugatan TUN Terhadap Bupati Gorut

Menyoal Gugatan TUN Terhadap Bupati Gorut

27 Agustus 2021
Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

4 Desember 2025
Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

Paripurna HUT ke-25, Panitia Hadirkan Dekorasi dari Hasil Panen Petani Lokal

4 Desember 2025
Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

Kunjungi Terminal Karombasan, Komisi III Deprov Cek Kesiapan Arus Natal dan Penanganan Kendaraan Liar

4 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Gorontalo Utara

Menyoal Gugatan TUN Terhadap Bupati Gorut

by Zulkifli Husain
27 Agustus 2021
in Gorontalo Utara

Oleh: Ronal Husain, SH (Praktisi Hukum).

TATIYE.ID (OPINI) – Sebagaimana diketahui beberapa bulan lalu Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin telah membebastugaskan sementara Sekretaris Daerah Ridwan Yasin (RY) karena menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana aduan DPRD Kabupaten Gorut di KASN.

Pembebastugasan RY menurut Bupati Indra Yasin perlu dilakukan karena jika yang RY masih menjalankan tugas sebagai Sekda maka akan terjadi konflik kepentingan.

Dimana yang bersangkutan dikhawatirkan dapat melakukan intervensi terhadap OPD-OPD.

Selain itu, pembebasantugas sementara juga dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menjalani pemeriksaan.

Terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh bupati tersebut hanyalah bersifat sementara, dan bukan pemberhentian secara definitf.

Artinya RY masih menjabat sebagai Sekda namun dibebastugaskan karena persoalan sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, surat keputusan pembebastugasan sementara tersebut malah digugat oleh RY ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU no 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Sesuai pengertian keputusan tata usaha negara tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dari keputusan tata usaha negara adalah
1. Suatu keputusan yang tertulis
2. Yang mengeluarkan keputusan tersebut adalahbpenjabat tata usaha negara
3. Tindakan hukum tata usaha negara
4. Bersifat individual, konkrit Dan final
5. Berakibat hukum.

Jika mencermati objek PTUN beserta unsur-unsurnya sebagaimana di atas, maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah Surat Keputusan yang membebastugaskan sementara RY dari tugas-tugasnya sebagai Sekda merupakan objek sengketa TUN ? Tentu jawabannya tidak.

Sebab surat keputusan bupati tersebut belum memenuhi unsur “final” sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 1 angka 9 UU no 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Perlu untuk dipahami perbedaan pemberhentian definitif atau permanen dengan pembebastugasan yang bersifat sementara adalah dua hal yang berbeda. Misalnya, jika surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Indra Yasin adalah pemberhentian definitif maka jabatan Sekda sudah tidak lagi melekat pada RY, dan pemberhentian tersebut bersifat tetap atau bersifat final.

Namun, jika SK tersebut hanya membebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya, maka jabatan Sekda masih melekat pada RY, artinya SK tersebut belum bersifat final, sebab jika proses pemeriksaan KASN telah selesai, dan RY dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka secara hukum Bupati Indra Yasin mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Ridwan Yasin dalam melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Gorut, yang mana surat keputusan pengaktifan tersebut merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahakn dari surat keputusan pembebasantugas sementra tersebut. (*)

Tags: GorutOpini
Share291SendShare

BeritaTerkait

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: ASN Garda Terdepan Pelayanan Publik dan Transformasi Digital

1 Desember 2025
PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran
Gorontalo Utara

PIAD Dorong Pencegahan Stunting, Wabup Nurjanah Ajak Ibu-Ibu Tingkatkan Kesadaran

27 November 2025
Tak Pernah Dapat Kabar BKP, Guru SDN 7 Biau Dapat Solusi Langsung dari Bupati
Gorontalo Utara

Tak Pernah Dapat Kabar BKP, Guru SDN 7 Biau Dapat Solusi Langsung dari Bupati

25 November 2025
Pastikan Ijazah Wabup Gorut Asli, Ridwan : Sudah Saya Lihat Secara Langsung
Advetorial

Pastikan Ijazah Wabup Gorut Asli, Ridwan : Sudah Saya Lihat Secara Langsung

14 November 2025
Wabup Nurjanah: Bantuan Ini Bukan Sekadar Sembako, Tapi Bukti Kepedulian Pemerintah
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: Bantuan Ini Bukan Sekadar Sembako, Tapi Bukti Kepedulian Pemerintah

13 November 2025
Wabup Nurjanah: Bantuan Asinta Harus Digunakan dengan Baik, Bukan untuk Diperjualbelikan
Gorontalo Utara

Wabup Nurjanah: Bantuan Asinta Harus Digunakan dengan Baik, Bukan untuk Diperjualbelikan

13 November 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID
Deprov Gorontalo

Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

by Salsa Ainunnisa Yusuf
5 Desember 2025
0

TATIYE.ID (DEPROV) –Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus...

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025
15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

15 Ribu Paket Pangan Disalurkan, Komisi III Minta Sinkronisasi Pokir Daerah

5 Desember 2025
Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

Dampak PMK 81, Komisi I DPRD Gorontalo Telusuri Hambatan Pencairan Dana Desa

4 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025

Terbaru

Konsep Otomatis

Ridwan Monoarfa: HUT ke-25 Harus Jadi Evaluasi Kemajuan Gorontalo

5 Desember 2025
HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

HUT 25 Gorontalo, Indriani Dunda Tekankan Kemajuan dan Tantangan Ekonomi

5 Desember 2025
Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

Di HUT 25 Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun Minta Pemerintah Fokus Benahi Kasus Kekerasan Anak

5 Desember 2025
Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

Ketua Deprov Soroti Makna HUT ke-25 Gorontalo sebagai Momentum Refleksi Daerah

5 Desember 2025
Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

Femmy Udoki Apresiasi Capaian 25 Tahun Gorontalo, Ingatkan Komitmen untuk Pinogu

5 Desember 2025

Populer

  • Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    Mimpi Aneh Jelang Musda: Iskandar Panjat Pohon dan Bagikan Buah ke Rakyat, Simbol Kemenangan?

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Timsel KPID Gorontalo Umumkan 15 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Setelah Idah Pimpin Golkar Provinsi, Akankah Kabupaten Gorontalo di Pimpin Wilvon?

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Fit and Proper Test di Depan Mata, Ini Deretan Nama yang Lolos Seleksi KPID

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Tokoh Masyarakat Bantah Tuntutan ASPARAGA: Demo Hanya 15 Orang, Tidak Mewakili Warga Desa Prima

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Permintaan Maaf Ka Kuhu

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • 25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • DPRD Gorontalo Minta Kepastian Status Pendamping Koperasi ke BKN Pusat

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Ini Biografi Firman Wijaya sebagai Keynote Speaker di Rakornis Staf Khusus

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.