Menuju Generasi Emas 2045, KORMI Wajib Disupport Pemda

TATIYE.ID (SPORT) – Sekertaris Umum Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Gorontalo, Ir. Muhamad Rizal Syukri, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga dan peran KORMI dalam memberikan dukungan. Menurutnya, KORMI harus aktif terlibat dalam mendukung para penggiat olahraga di masyarakat.

KORMI Gorontalo menilai, spirit olahraga masyarakat harus diperjuangkan, salah satunya dari sisi penganggarannya. Menurutnya KORMINAS dapat sesegera mungkin melayangkan surat edaran terkait penganggaran serta hasil pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR-RI ke daerah-daerah.

“Saya mengusulkan ke KORMINAS untuk segera membuat edaran ke daerah-daerah agar pembiayaan dari pemerintah daerah bisa berimbang dengan KONI,” ujar Ir. Muhamad Rizal Syukri saat dimintai tanggapannya terkait hasil RDP Komisi X DPR-RI dengan KORMINAS, Sabtu (16/11/2024).

“Tingkat kebugaran masyarakat saat ini semakin tinggi. Secara nasional kita punya target menuju Indonesia Bugar tahun 2045. Nah, disamping juga secara organisasi banyak hal yang harus diperjuangkan karena banyak sekali induk olahraga (Inorga) yang berhimpun di KORMI ini, Kebutuhan para penggiat olahraga masyarakat ini juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu saya selalu mengingatkan dan memberikan suport kepada seluruh KORMI kabupaten dan kota dan kepada Inorga supaya perhatian pemerintah, khususnya anggaran, harus menjadi besar atau minimal seimbang seperti alokasi anggaran yang diperoleh KONI,” beber sekertaris KORMI Gorontalo yang juga sosok seorang Dosen di salah satu kampus ternama di Gorontalo itu.

Adapun tiga hal yang dibahas pada RDP Komisi X DPR-RI dengan KORMI Nasional tanggal 13 Oktober 2024 lalu adalah pertama Komisi X DPR-RI hasil pemilu 2024 ingin mengetahui permasalahan dan strategi KORMI Nasional dalam membangun olahraga masyarakat sesuai dengan amanat UU 11/2022 Keolahragaan dan PP 46/2024 Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua, keberadaan KORMI sebagai wadah berhimpun induk organisasi olahraga masyarakat sudah diakui sejak masa berlakunya UU 3/2005 Sistim Keolahragaan Nasional hanya pada UU tersebut tidak disebut olahraga masyarakat namun olahraga rekreasi. Pada UU 11/2022 Keolahragaan dan dipertegas oleh PP 46/2024 Penyelenggaraaan Keolahragaan maka sudah resmi nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat dan dengan tegas disebut dalam PP 46/2024 tersebut dimana nama KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) sudah tercantum didalamnya.

Dan poin ketiga dari hasil RDP tersebut yakni harapan hasil RDP adalah Mendukung KORMI dalam upaya memperkuat positioning olahraga masyarakat dalam konteks kebijakan, program, dukungan anggaran, kegiatan pembudayaan dan pemasalan olahraga, peningkatan partisipasi masyarakat berolahraga, peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani menuju Generasi Emas 2045.

“Dari Kesimpulan Rapat tersebut maka diharapkan kepada khususnya Pemerintah daerah untuk tidak lagi ragu memberikan dukungan yang setara yang tidak membedakan kepada KORMI diseluruh wilayah tanah air Indonesia. Insha Allah tidak ada keraguan bagi Pemerintah memberikan dukungan yang setara dan teratur setiap tahun kepada KORMI sesuai UU 11/2022 Keolahragaan dan PP 46/2024 Penyelenggaraan Keolahragaan,” kutip Ir. Muhamad Rizal Syukri, atas pernyataan resmi Ketua Umum KORMINAS, Hayono Isman. (*)

Exit mobile version