TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendapatkan alokasi anggaran program strategis sebesar 440 miliar di tahun 2020. Hal itu terungkap pada rapat Evaluasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (2/3/2020).
“Tahun 2020 anggaran yang dikucurkan untuk kabupaten Bone Bolango sebesar 440 miliar baik yang APBN maupun APBD. Angka ini jauh signifikan bahkan tahun sebelumnya itu hanya kurang lebih 150 miliar, tahun ini meningkat 400 persen,†ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam rapat.
Menurut Darda, peningkatan anggaran ini berkat kerja semua pihak baik bapak gubernur dan bapak bupati yang peduli terhadap pembangunan infrastruktur di Bone Bolango sehingga pemerintah pusat melihat ini sebagai hal yang sangat baik.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program strategis yang ditujukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango. Oleh karena itu, Darda berharap program program strategis bisa dikerjakan secara kroyokan mulai dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
“Kami turut bergembira bahwa semua laporan dari OPD masing masing bahwa selama ini koordinasinya kita cukup baik. Terbukti tadi sinkronisasi programnya cukup cepat,†pungkas Darda.
Anggaran yang didistribusikan melalui program strategis di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo dan Satuan Kerja Pemerintah Pusat meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang sebesar Rp367,7 miliar dan APBD senilai Rp72,6 miliar.
Dari APBD Provinsi Gorontalo, alokasi untuk Dinas PUPR sebesar Rp32,4 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa program, yakni penggantian jembatan Molingtogupo, pembangunan drainase kompleks perkantoran Provinsi Gorontalo, lanjutan pembangunan pagar Blok Plan Perkantoran Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya, program di sektor pendidikan sebesar Rp14,9 miliar, disusul sektor kesehatan Rp10,3 miliar. Selain itu, Pemprov Gorontalo melalui Dinas Sosial mengalokasikan bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) untuk 2.109 keluarga penerima manfaat (KPM) serta pasar murah melalui Dinas Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan untuk 1.500 KPM sebanyak sepuluh kali. (*)

















