Menilik Problematika Jabatan Sekda Definitif Kabupaten Pohuwato

Penulis : Yopin Polutu,SH (Ketua PB-KPMIP)

Kedudukan jabatan Sekretaris Daerah merupakan perangkat daerah baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Tentunya perangkat daerah tersebut dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terutama membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, sehingga esensi Sekretaris Daerah akan sangat menentukan jalannya roda pemerintahan yang Good Gavernance.

Dalam menjalankan Peraturan Perundang-Undangan, Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) juga pernah dilakukan oleh Kepala Daearah Kabupaten Pohuwato semasa Pemerintahan H.Syarif Mbuinga dengan mengisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Iswanta, SE, S.Ak yang menggantikan Sekda Iskandar Datau, karena telah habis masa tugasnya di Kabupaten Pohuwato dengan melalui persetujuan Gubernur Gorontalo, dan seiring berjalan beberapa elemen organisasi mendesak kocok ulang Sekda Pohuwato, dengan menantang dilakukan seleksi terbuka agar Publik bisa mengetahui dan menilai Sekda yang pantas dan layak untuk menjalankan fungsi pemerintahan, namun Pemerintah Daerah telah menyampaikan dalam pengisian jabatan Sekda telah dilakukan Job Biding.

Pergantian penjabat sekda dari Iskandar Datau kepada Iswanta, S.E, S.AK, bahkan sampai pada Plt ke-3 suatu bukti ketidak jelasan arah pikir Gubernur Gorontalo terhadap perbaikan jalannya roda pemerintahan.

Ragu ada apa di balik lamanya sekda definitif, kayaknya ada air keruh, Gubernur Rusli Habibie harus pastikan jika tak ada kocok ulang, maka percepat proses Sekda definitif dengan melihat desakan kocok ulang, kocok ulang yang malah habis sesuai infomasi, bahkan yang kita dapat akan ada lagi Pj Sekda baru, ini ada apa?

Masyarakat harus jelidan dan respek atas gambaran ini, bahkan secara persepktif dapat dilihat ada kehati-hatian yang kurang mendasar pada Gubernur, dan kamipun sangat khawatir terselip kepentingan Gubernur dalam penentuan pj sekda baru, untuk memuluskan kepentingan Idah Syahidah Rusli Habibie dalam perhelatan pilkada mendatang.

Kami selaku Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato yang memiliki fungsi control terhadap pemerintahan sudah sangat ragu terhadap langkah Gubernur Gorontalo dalam penentuan Pj Sekda, padahal adanya job biding sudah harus menetapkan sekda definitif dalam menjalankan fungsi pemerintahan di Kabupaten Pohuwato.

Atas hal itu, kami mendesak secepatnya dilakukan pengisian jabatan sekda definitif, yang benar-benar dilakukan secara selektif melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version