TATIYE.ID(BOALEMO)-Mendadak, dua kepala desa di Kabupaten Boalemo diberhentikan untuk sementara waktu pada Senin (2/3/2020).
Keduanya ini masing-masing Kades Pentadu Barat, Suaib Kawan dan Kades Tanah Putih Diksen Kadai. Sementara mengisi kekosongan maka dilantik penjabat Kades Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta yaitu Dadang Adhan Moridu dan Iskandar Djibu Penjabat Kades Tanah Putih Kecamatan Dulupi.
Prosesi pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Darwis Moridu yang bertempat di pendopo kantor bupati. Kedua Kades yang diberhentikan sementara seiring dengan dugaan terlibat pada kasus penyimpangan anggaran dana desa dan juga pelanggaran etika jabatan.
Dalam arahannya, Bupati Darwis Moridu mengatakan, proses pelantikan ini merupakan hal yang positif dan semata-mata untuk memenuhi ketentuan aturan yang berlaku atas permasalahan yang terjadi. Proses ini pula dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para Kades agar menyelesaikan segala persoalan dihadapi.
“Perlu disampaikan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara untuk memberikan kesempatan bagi kades untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan semoga secepatnya bisa selesai agar kedua kepala desa ini bisa dilantik kembali,†kata Bupati Darwis Moridu.
Selanjutnya, ia menyampaikan kepada seluruh kepala desa agar menjadikan permasalahan ini sebagai pembelajaran. Dan senantiasa memperhatikan ketentuan aturan atau regulasi yang ada. Sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan yang serupa. Begitu juga kepada para penjabat Kades yang nari dilantik agar segera menyesuikan proses jalannya pemerintahan di tingkat desa. Terutama mempersiapkan proses pencairan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2020. Serta menjadikan anggaran desa untuk pemberdayaan masyarakat dan mengeluarkan garis kemiskinan bagi warga setempat.
“Kepala desa senantiasa mempedomani ketentuan aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Serta memperhatikan kewenangan agar terhindar dari permasalahan. Sebab, Dana Desa maupun ADD ini sangat sensitif yang diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya seraya mengingatkan kalau pihaknya tidak segan-segan menindak para Kades yang melanggar aturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur kewenangan kepala desa.(adv)
Pewarta : Muchlis Kai


















