Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Haris Tome Akan Polisikan 4 Media Siber

TATIYE.ID (KABGOR) – Dewan Pers (DP), memutuskan berita di beberapa media siber melanggar Kode Etik Jurnalistik. Salah satu dari media siber yaitu media siber gosulut.id dengan berita yang berjudul “Diduga Oknum Ketua Kadis Kominfo Indonesia, Digrebek Sedang Bersama Istri Orang” yang diunggah pada 17 Februari 2021.

Terkait pengaduan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk secara sah berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pers berpegang kepada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.

  1. Dewan Pers telah mengundang Teradu untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 6
    April 2021 namun Teradu tidak hadir.
  2. Teradu mengirim surat kepada Dewan Pers, tertanggal 8 Juli 2021, yang ditandatangani
    oleh Mahyudin Tangguda (Penanggung Jawab), sebagai tanggapan atas surat Dewan
    Pers sebelumnya tertanggal 6 Juli 2021. Di dalam surat tersebut, Teradu pada intinya
    menyatakan bahwa medianya merupakan bagian dari Dewan Pers Indonesia, bukan
    Dewan Pers.

Berdasarkan tiga hal di atas, dengan demikian pengaduan Saudara tidak dapat kami proses
lebih lanjut dengan menggunakan UU Pers. Kami mempersilakan Saudara menggunakan
jalur penyelesaian lain di luar Dewan Pers.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima putusan Dewan Pers tersebut.

“Benar, putusan Dewan Pers sudah keluar. Surat itu resmi, berisi tentang pernyataan, penilaian, dan rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,” ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan ada 4 media siber yang telah ditindak lanjuti aduannya diantaranya yaitu gosulut.id, rekamfakta.com, redaksi69.com dan mbhargonews.com.

Usai dari putusan Dewan Pers tersebut, Haris sebagai pelapor siap menempuh jalur lain, yaitu jalur hukum sebagai efek jerah kepada media siber yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya

“Penegak hukum pastinya! Sebelumnya juga saya sudah melapor ke pihak kepolisian ada 3 media siber, dan juga akan melapor 4 media ini” singkat HST saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari 4 media tersebut

Exit mobile version