Mau Maju Dari Jalur Independent di Pilkada Kabgor ? Ini Syaratnya

TATIYE.ID (KABGOR) – Bagi calon perseorangan yang akan ambil bagian pada perhelatan Pilkada Kabupaten Gorontalo (Kabgor), wajib mengantongi 24.174 dukungan.

Syarat perseorangan ini sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabgor pada rapat Pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabgor 2020, Sabtu (26/10)

Ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu kepada TATIYE.ID mengatakan, jumlah dukungan yang ditetapkan pihaknya itu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Untuk sebaran dukungannya wajib 50% jumlah kecamatan di Kabgor. Yakni tersebar di minimum 10 kecamatan,” ujar Rasyid dan menambahkan syarat dukungan calon perseorangan tersebut telah dituangkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Gorontalo Nomor 510/TL.02.2-Kpt/7501/KPU-Kab/X/20019.

Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan, nantinya dukungan untuk calon perseorangan tersebut dibuat pada formulir model B.1 KWK Perseorangan.

“Sebagai surat pernyataan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota/Wakil Walikota 2020,” tutup Rasyid.(*)

Exit mobile version