Matran Lasunte soal RY Gugat Bupati Gorut: Biar Pengadilan Memutuskan

TATIYE.ID (GORUT) – Gugatan yang dilayangkan oleh Sekda Gorut nonaktif Ridwan Yasin kepada Bupati Gorut Indra Yasin di PTUN mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Matran Lasunte.

Matran mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat kamipun berharap jangan ada spekulasi-spekulasi yang dapat berdamak ke kinerja sebagai aparatur Negara.

“Tentu kami berharap agar kiranya kita tetap fokus dalam menjalankan kinerja-kinerja yang ada di pemerintahan,” ujarnya.

Politisi senior PPP ini menyampaikan, bahwa DPRD bukan tidak mau tahu tentang persoalan tersebut. Namun yang jelas proses hukum yang ditempuh oleh Ridwan Yasin adalah pilihan pribadi.

“Tentu saja dalam menempuh proses hukum ini beliau punya alasan Kenapa harus digugat melalui PTUN,” katanya.

Selain itu, kata Aleg dua periode ini sangat memahami Bupati Indra Yasin sebagai pribadi yang melek hukum akan menghadapi gugatan itu.

Matran menambahkan, sesuai informasi yang dia dapatkan, Ridwan Yasin mempersoalkan SK dari bupati, dimana saudara Ridwan Yasin dibebastugaskan dari jabatannya.

“Saya rasa jalurnya sudah tepat, maka silakan saja. Karena proses pembuktiannya kan nanti ada di pengadilan, dan ketika pengadilan sudah memutuskan tentu kitapun harus menghormati keputusan itu,” pungkasnya.

Exit mobile version