TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut Matran Lasunte menyatakan bahwa pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi perubahan Peraturan Daerah (Perda) pemilihan Kepala Desa telah dirampungkan. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan tingkat pimpinan dewan.
“Perlu diketahui bahwa dimana semangat daripada perubahan Perda ini adalah adanya Permendagri 72, dan juga semua apa yang tertera atau yang diperintahkan melalui Permendagri 72 itu sudah terakomodir,” ujar Matran.
Kendati demikian, dinamika selama pembahasan terus berkembang khususnya terkait pembentukan PPK. Namun setelah beberapa kali dilakukan pembahasan, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Setelah kami memfasilitasi ke pihak provinsi, pastinya inipun akan segera kami paripurnakan dalam waktu dekat…”
“Akan tetapi tanpa mengurangi ataupun menghalangi tahapan-tahapan yang sudah berjalan, dalam artian bahwa tahapan-tahapan yang telah dilakukan pastinya itu tidak dinyatakan batal,” jelasnya
Maka, untuk tahapan-tahapan Pilkades tersebut tetap akan dilakukan.