Tatiye.id (Pohuwato) – Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato dapat membantu masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pasca akan diterapkannya New Normal Life nanti Rabu (16/6/2020).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pohuwato, Ramon Abdjul yang mengatakan Surat Izin Keluar Masuk itu berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 30 tahun 2020. Karena surat izin tersebut berlaku antar Provinsi bukan antar Kabupaten/Kota.
“Misalkan orang dari Palu ke Gorontalo harus meminta SIKM di Palu. Begitupun dari Gorontalo ke Palu harus minta SIKM di Gorontalo. Kalau untuk di Pohuwato harus dan bisa diminta di Dinas Perhubungan Pohuwato,†ungkap Ramon.
Ramon menambahkan, sepanjang SIKM itu belum dimiliki oleh setiap warga yang ingin melintas di Pohuwato ke Sulteng. Maka yang dibutuhkan adalah Surat keterangan dengan persyaratan melampirkan surat keterangan kesehatan, seperti pemeriksaan rapid test atau swab test.
“Persyaratan yang harus disediakan yakni Surat keterangan pemeriksaan Rapid Test atau Swab Test, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan dari kelurahan atau desa dimana tempat orang tersebut tinggal,†pungkas Ramon. (*)















