Marten Taha Tegaskan Perkara Sengketa Medik RS. Multazam Selesai

TATIYE.ID (PEMKOT) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan, bahwa perkara sengketa medik antara Rumah Sakit (RS) Multazam dengan keluarga Almarhumah MG telah selesai. Kedua belah pihak, baik itu keluarga Almarhum maupun pihak RS. Multazam dan Dokter telah bermufakat.

“Keinginan untuk bermufakat ini tentu harus disahuti, mereka sudah dipertemukan, dan Alhamdulillah sudah selesai” kata Marten Taha.

Ia menegaskan, jika pemerintah tidak ingin dan tidak ada lagi kegaduhan yang bisa menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan di masyarakat.

Untuk itu, maka kedua belah pihak kemudian bermufakat, tidak hanya secara lisan, akan tetapi secara tertulis. Sehingga miskomunikasi ini dianggap selesai.

“Keluarga sudah ikhlas dan ini adalah kehendak Allah SWT. Hanya saja penyebabnya dengan cara yang sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa” ungkap Marten.

Marten berharap, kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi, ruang komunikasi sudah terbuka antara kedua belah pihak.

Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo, dr Irianto Dunda, menyaksikan pertemuan tersebut. Ia mengatakan, bahwa kedua belah pihak telah bermufakat.

“Tadi ada Wali Kota Gorontalo pak Marten Taha, Haji Ramli Anwar, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit juga turut hadir dalam pertemuan tersebut” katanya.

Ia menegaskan bahwa, lewat pertemuan tersebut semua sudah jelas dan saling pengertian, tentu semua atas kehendak Allah SWT.

Pertemuan ini sudah terjadi komunikasi dua arah. Pihak IDI turut berbelasungkawa serta berterima kasih atas pengertian dan kebesaran hati dari keluarga.

“Percayalah bahwa pihak IDI telah bekerja secara profesional, dan tidak ada sedikitpun niatan dari seorang dokter untuk mencelakai pasiennya. Disinilah yang harus dimengerti” tegasnya.

Didalam sumpah kedokteran, Dokter akan terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang keilmuan dokter itu sendiri.

“Diakui jika masing-masing pihak mengakui ada miskomunikasi dan informasi. Atas dasar itu, keduanya sepakat untuk mengambil langkah bermufakat,” tutup dr Irianto Dunda. (**)

Exit mobile version