
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Setelah dua tahun terakhir ini pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dibatasi akibat pendemi Covid-19, tahun ini pemerintah lebih banyak memberikan kelonggaran. Salah satunya yakni dengan memberikan izin sholat berjamaah di Masjid.
Tapi tetap ada syaratnya, yakni penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) harus dijalankan secara disiplin. Seperti yang ditegaskan Wali Kota Gorontalo Marten Taha kepada masyarakat dan seluruh takmirul masjid agar jangan Prokes ini kemudian diabaikan.

“Prokes itu harus tetap dijalankan meski sholat sudah bisa di masjid, tapi saya minta semua Takmirul mengontrol serta mengawasi pelaksanaan sholat,” kata Marten usai melaksanakan sholat tarawih berjamaah di Masjid Agung Baiturahim Kota Gorontalo, Sabtu (02/04/2022).
“Meski dilonggarkan, jangan anggap virus Covid-19 telah hilang. Karena virus ini tidak bisa dideteksi, dari mana datangnya,” lanjutnya. (*)




















