TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Walikota Marten Taha mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo dalam hal dukungan akan upaya pemerintah daerah dalam menata Aset-aset Daerah dalam hal aset Pertanahan.
Hal ini disampaikan Marten Taha usai audience sekaligus penyerahan sertifikat aset tanah milik Kota Gorontalo, Kamis (23/6/2022) di rudis Walikota.
“Memang menyangkut urusan pertanahan ini menjadi sesuatu yang esensial di dalam kehidupan manusia termasuk penataan aset-aset di lingkungan pemerintah kota Gorontalo. Oleh karena itu kami selalu melakukan kerjasama kemitraan, kolaborasi dan sinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo di dalam pengurusan sertifikat untuk memastikan bahwa semua aset kami itu sudah ada legalitasnya,” kata Marten Taha.
“Dan Alhamdulillah sampai saat ini ketika kami melakukan pengurusan sertifikat tanah di BPN Kota Gorontalo itu pelayanannya sangat cepat dan dilakukan dengan cermat sehingga ketika legalitas suatu aset itu diterbitkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan kami tentunya merasa berterima kasih serta menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Kota Gorontalo yang memberikan pelayanan prima sehingga semua urusan-urusan di Badan pertanahan itu mengalami percepatan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan bapak presiden,” lanjutnya.
Marten juga tidak lupa kembali menyampaikan terima kasih penghargaan dan apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Gorontalo bersama seluruh jajarannya juga Kepala Badan Pertanahan provinsi yang telah memberikan pelayanan primanya.
“pelayanan yang cepat tepat dan tidak ada pungutan apapun di dalam pelayanannya karena sudah menjadi tekad dan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait penyerahan sertifikat aset daerah Marten menjelaskan, penataan pembenahan aset-aset di lingkungan pemerintah kota Gorontalo ternyata ada aset-aset termasuk lahan tanah yang dimiliki oleh pemerintah kota Gorontalo tapi belum mempunyai legalitas artinya belum ada sertifikat.
“makanya kami urus ada kurang lebih 54% tanah yang dimiliki Pemkot dan sementara baru selesai sekitar 11 persil tanah, yang lain masih sementara dilakukan penerbitan. Karena untuk mengajukan ke pertahanan kan kita harus melampirkan berbagai dokumen yang menyangkut tanah itu seperti akta jual belinya, perolehannya dari mana, kemudian betul-betul itu adalah milik pemerintah daerah atau bagaimana,” jelas Wali Kota dua periode tersebut.
“Alhamdulillah dari 54% tanah yang tidak bersertifikat di lingkungan pemerintah kota Gorontalo saya benahi semua dan Alhamdulillah sudah 11 sampai hari ini sudah selesai di sertifikatkan dan kami akan mengajukan juga dalam waktu dekat ini untuk melengkapi berbagai persyaratan agar yang lain yang masih belum masih kurang lebih 43 % itu itu segera dapat diterbitkan sertifikat,” pungkasnya. (*)