Manager ULP PLN Limboto Benarkan Tidak ada Pemberitahuan Menganai Pemutusan Aliran Listrik

TATIYE.ID (KABGOR) – Maneger ULP PLN Limboto, Muhammad Rajavalesn membenarkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemutusan aliran listrik saat pelanggan alami tunggakan.

“Untuk aturan di PLN sendiri, apabila pelanggan belum membayar sampai tanggal 21 bulan berjalan, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan sementara,” ungkap Muhammad Rajavalesn, saat ditemui tatiye.id diruangannya, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, misalnya terbit rekening bulan Juni, nah apa bila belum melakukan pembayaran pada tanggal 21 Juni, maka PLN sudah berhak melakukan pemutusan sementara.

Untuk pemberitahuan terlebih dahalu kepada pelanggan mengenai pemutusan, Manager mengatakan jika petugas sudah melakukan pemutusan maka itu adalah informasinya.

“Jadi memang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan, karna atruran itu sudah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat pelanggan melakukan tanda tangan jual beli tenaga listrik,” tandas Manager ULP PLN Limboto Muhammad Rajavalesn. (*)

Exit mobile version