Maju Independen di Kabgor, Kandidat Disyaratkan 24.174 KTP Dukungan

TATIYE.ID (KABGOR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, mengeluarkan surat resmi perihal mekanisme dan syarat menjadi kandidat Pilkada Kabgor 2020 melalui jalur perseorangan atau independen. 

Salah satu yang disebutkan dalam surat bernomor 339/PL.02.2-pu/750/KPU-Kab/XII/2019 tersebut adalah prasyarat jumlah minimum dukungan untuk menjadi kandidat perseorangan. 

Setiap kandidat disyaratkan untuk menyerahkan dokumen dukungan sejumlah minimal 24.174 KTP dukungan dan tersebar di minimum 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu ini, disebutkan bahwa waktu penyerahan dokumen adalah tanggal 19 hingga 23 Februari tahun 2020. (*)

Pewarta : Halid Moomin.

Exit mobile version