Maju Di Pilkada Bone Bolango, Calon Independen Mesti Siapkan 11.205 Dukungan KTP

Tatiye.id (Bone Bolango)-Calon perseorangan (Independen) yang ingin maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 nanti harus mempersiapkan 11.205 dukungan KTP penduduk setempat dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bone Bolango yakni paling sedikit 10 Kecamatan.

Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim ketika dihubungi awak media Tatiye.id saat peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango yang bertempat di Center Point, MInggu (3/11) menuturkan bahwa dalam menetapkan batas minimal dukungan bakal calon perseorangan, KPU Kabupaten Bone Bolango masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan batas minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar, sebagaimana pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. 

” KPU Kabupaten Bone Bolango masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan batas minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar, sebagaimana pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017″.Ungkapnya

Lebih lanjut Adnan Berahim menjelaskan bahwa KPU Bone Bolango telah melaksanakan Rapat Pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dilaksanakan di Ruangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango Sabtu 26 Oktober 2019, dihadiri oleh seluruh komisioner dan para kepala sub bagian di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango.

Exit mobile version