Tatiyechannel
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Jamper kembalui mendesak pihak
Kejaksaan tinggi Gorontalo untuk mengungkap kembali proses penyidikan Kasus
dugaan korupsi bantuan social (bansos) Bone Bolango Tahun 2011-2012, yang
diduga melibatkan Bupati Hamim Pou
Dalam
jumpa pers yang digelar di Warkop Sudirman, Kamis (29/3/2019) malam, LSM Jamper
lewat koordinatornya Frangky Max Kadir mengurai alasan yang mendasari pihaknya
kembali mendesak Kejati Gorontalo, kembali membuka kasus yang sempat di SP3
tersebut.
Dalam
rilis resmi yang dibacakan langsung oleh Frangky, pihaknya sudah mengajukan
gugatan resmi pra peradilan atas perintah pemberhentian perkara dugaan korupsi
dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012.
Hasilnya
gugatan tersebut diterima, berdasar putusan pengadilan nomor :
3/Pid.Praperadilan/2018/PN Gorontalo. Seharusnya, berdasarkan putusan tersebut
maka kasus dugaan korupsi bansos tersebut, harusnya dibuka kembali, dan status
hukum sebagai tersangka kembali disandang Bupati Bone Bolango.
Hanya
saja, sejak putusan pengadilan itu terbit, kasus tersebut belum kunjung dibuka,
dengan alasan yang belum jelas.
Sementara
itu Kepala Kejaksaan tinggi Gorontalo Firdaus menjelasakn bahwa Kasus yang
menyeret nama Bupati Bone Bolango itu, dibuka lagi karena ada fakta yang
terungkap dalam persidangan kasasi. “Disitu disebutkan dalam putusannya, bersama-sama
dengan pak Hamim Pou,” papar Firdaus.
Kasus
ini sendiri dikatakan Firdaus sudah disuvervisi oleh KPK, sehingga masih ada
beberapa fakta yang harus diperdalam. “Nanti akan dilakukan gelar perkara
di Kejaksaan Agung. Kita tidak mengadai-andai, nanti gelar Perkara di Kejagung
untuk menjawab pandangan masyarakat,” tegas Firdaus.
Menurut
Firdaus bahwa Kejati tidak main-main dengan perkara tersebut. “Direspon
oleh KPK dan minta untuk dilibatkan dalam ekspos ini. Waktunya kita upayakan
seceapatnya,” tandasnya. (Zul)