
Sekretaris LPLH Provinsi Gorontalo, Wiwan Mohamad, (foto istimewa)
TATIYE.ID (GORONTALO) — Sekretaris DPW Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) Gorontalo, Wiwan Mohamad, menegaskan bahwa tudingan terhadap perusahaan HTI yang disebut tidak memiliki izin operasional dinilai tidak berdasar.
Menurut Wiwan, HTI telah beroperasi sejak tahun 2013 hingga saat ini. Dengan rentang waktu yang panjang tersebut, sangat kecil kemungkinan perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“HTI sudah beroperasi semenjak tahun 2013 sampai saat ini. Hal yang tidak mungkin mereka tidak memiliki izin dan lain-lain. Jadi tudingan bahwa HTI tidak memiliki izin itu tidak ada dasar, hanya sekadar asumsi saja,” tegas Wiwan, Jumat (8/11/2025).
Ia juga mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menanggapi isu tersebut dengan mengedepankan dialog dan komunikasi terbuka.
“Lebih baik datangi langsung dan bertanya ke perusahaannya, ajak berdialog secara terbuka. Kami yakin rekan-rekan di HTI pun pasti akan menerima dengan tangan terbuka ketika diajak berdialog,” ujarnya.


















