Loyal Dalam Pekerjaan, Lukman Dianugerahi Satya Lencana Karya Satya

Kadis Pariwisata Bone Bolango, Lukman A. Daud

TATIYE.ID (BONEBOL) – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Lukman A. Daud menerima tanda kehormatan Satya Lencana Krya Satya sebagai penghargaannya atas pengabdiannya sebagai ASN selama 20 tahun.

Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini akan diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah (Pemda) kepada para ASN yang mendapatkan usulan dan telah menjabat selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Akan tetapi, dari pengusulan tersebut Pemda akan meneliti beberapa hal sesuai syarat yang ada sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Negara Republik Indonesia melalui Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan Satya Lencana karya Satya kepada para PNS yang telah menunjukan loyalitas, kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Untuk hal tersebut, Lukman A. Daud, sangat bangga saat menerima kabar bahwa Satya Lencana Karya Satya 20 tahunnya telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diterimakan kepada Wakil Bupati Kabupaten Bonebol, Merlan Uloli.

“Di sisi lain saya sangat bangga sekali dengan penghargaan ini. pasalnya sebelumnya juga saya sudah pernah menerima Satya Lencana Karya Satya 10 tahun yang ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu,” ungkap Lukman.

Diketahui bahwa, saat ini Lukman telah menjabat sebagai ASN selama 24 tahun. Lebih lanjut, Ia berharap melalui penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut dapat meningkatkan semangat kerjanya.

“Harapan saya semoga tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya baik 10 tahun (medali warga perunggu), 20 tahun (medali warna perak) dan 30 tahun (medali warna emas) ini dapat meningkatlan semangat kerja dan kinerja layanan publik baik oleh pribadi saya sendiri maupun teman teman ASN lainnya,” tandas Lukman.

Exit mobile version