TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Menjadi satu-satunya wakil Kota Gorontalo pada ajang lomba kelurahan tingkat Provinsi Gorontalo, Kelurahan Bulotadaa Barat diharapkan dapat meraih hasil terbaik pada lomba tersebut.
“Saya berharap dokumen dan verikasi dilapangan harus disiapkan dengan baik,” ucap Ismail Madjid dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Perlombaan Kelurahan Tingkat Provinsi Provinsi Gorontalo, Rabu (21/6/2023) bertempat di Kantor kelurahan Bulotadaa Barat.
Seperti diketahui, Kelurahan yang berada di Kecamatan Sipatana ini sebelumnya sukses mengalahkan 49 pesaingnya pada ajang yang sama ditingkat Kota Gorontalo. Dan atas keberhasilan itu, Sekda Kota Gorontalo Ismail Madjid mendorong agar Kelurahan Bulotadaa dapat mendapatkan prestasi tersebut hingga ke tingkat Provinsi.
Tambah Ismail Madjid dihadapan tim penilai, bahwa Program Kelurahan Bulotadaa Barat merupakan akselerasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung visi dan misi Provinsi Gorontalo. Dikatakan juga, peran kelurahan sangat memberikan pengaruh penting untuk tercapainya pembangunan yang merata di kota Gorontalo. dukungan kuat dari kelurahan yang ada di kota Gorontalo, salah satunya melalui Pengembangan UMKM.
“Yaitu Terwujudnya Masyarakat Gorontalo Yang Maju, Unggul dan Sejahtera. Dan peran aparatur pemerintah Kelurahan, kecamatan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yang menjadi tema sentral kelurahan bulotadaa barat yang diangkat pada lomba kelurahan ini,” jelas Ismail Madjid.
Sementara itu ketua tim penilai lomba kelurahan tingkat Provinsi yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri dalam sambutannya menekankan semangat berinovasi yang dilakukan secara bergotong royong akan mampu mencapai kesejahteraan masyarakat.
“Tantangan yang dihadapi jauh lebih berat. Parameter keberhasilan ialah profil dengan indikator inovasi oleh kepala kelurahan atau kepala desa dalam mengelola kebijakan pemerintahan sehingga timbul sikap kepatuhan pada kebijakan Pemerintah kelurahan atau desa,” kata Slamet.
Slamet Bakri mengungkapkan penilaian lomba desa/kelurahan sendiri didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2007, tentang Lomba Desa dan Kelurahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2019, tentang Evaluasi Perkembangan Kelurahan dan Desa.
“Penilaian dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional. Penilaian dilakukan agar pemerintah daerah bisa mengevaluasi perkembangan dari kelurahan serta melihat realita yang terjadi, bukan hanya sekedar data yang di paparkan” ungkapnya. (*)