TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Gorut, Safrudin Bait menyatakan bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional menerima LKPJ untuk kemudian dibahas melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan DPRD.
LKPJ adalah pelaporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut laporan pertanggung jawaban terkait kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.
“Adapun yang menjadi ruang lingkup penyampaian LKPJ yakni disamping memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemda dan juga hasil tugas pembantuan dan penugasan,” ujarnya.
Politisi senior PAN ini menyampaikan bahwa DPRD adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan tentu akan menilai melalui pembahasan terhadap LKPJ atas hasil penyelenggaran pemerintahan yang meliputi dalam hal ini tentang pencapaian pelaksanaan program juga kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian yang menjadi setiap urusan dari pemerintahan.
“Berikutnya tentang kebijakan strategis yang ditetapkan oleh bupati dan pelaksanaannya dan juga tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya,” ucapnya.
Fahrudin menyampaikan sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2020. (*)