TATIYE.ID (BONEBOL) – Walau diburu oleh waktu, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang disampaikan oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou kepada DPRD Bonebol pada Senin (12/4/2021) kemarin melewati tahap dan mekanisme yang ketat.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainuddin Pedro Bau saat dihubungi oleh awak media. Politisi muda Partai Golkar itu mengakui bahwa LKPJ adalah suatu instrumen penting kepala daerah untuk mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 Tahun Anggaran atau di akhir masa jabatan.
Tentu saja, setelah kepala daerah menyampaikan ke Dekab, maka jajaran Dekab Bonebol akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dalam melakukan check dan balances terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Akan kami pelajari, kaji secara internal disesuaikan dengan 2 kriteria pembahasan di DPRD yakni pembahasan terhadap capaian kinerja yang meliputi output, outcame dan impact serta kriteria. Dan kedua yaitu pembahasan terhadap Perda/Perkada yang meliputi kesesuaian dengan tujuan serta yang terkait dengan permasalahan maupun hambatan yang dihadapi,” tutur Pedro.
Menurutnya, dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ. Sementara sesuai PP No 13/ 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD wajib membahas LKPJ Bupati dalam waktu 30 hari, untuk memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Dalam membahasnya, Pedro mengatakan akan melibatkan OPD terkait. Bahkan, apabila diperlukan turun lapangan maka dipastikan akan didalami pihaknya.
“Apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Daerah maka OPD teknis akan diundang untuk menjelaskannya. Selain itu kunjungan ke lapangan juga dilakukan untuk keperluan melihat secara langsung terhadap kegiatan-kegiatan ataupun proyek pembangunan infrastruktur yang dirasa perlu pendalaman lebih jauh oleh DPRD,” jelasnya.