Libatkan Semua Stakeholder, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Tatiye.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih bertempat di Ballroom City mall Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/11).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Selvi Katili saat memberikan sambutan menerangkan pentingnya prinsip penyusunan daftar pemilih diantaranya komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan menjadi penting untuk di praktekkan karena data pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024.

“Data pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024” ucap Selvi Katili.

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola menambahkan pada sosialisasi PKPU Nomor 7 ini tersebut tentang penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

” Pentingnya sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan KPU Provinsi Gorontalo dan menjamin setiap masyarakat mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti” ucapnya.

Lebih lanjut Sofyan Rahmola menerangkan kepada peserta bahwa Warga Negara Indonesia, dapat menjadi pemilih dengan syarat genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan  KTP-el, berdomisili diluar negeri dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau SPLP. dan tidak sedang menjadi Prajurit TNI/Polri.

“Saat ini untuk memastikan warga terdaftar atau tidak saat ini warga masyarakat bisa mengecek secara online”, imbuhnya. 

Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 diikuti oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, KPU kabupaten/kota, , pimpinan instansi terkait, pimpinan Ormas, Perguruan Tinggi, organisasi mahasiswa, paguyuban Cipayung mahasiswa dan pimpinan media massa dan online.

Exit mobile version