TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemerintah Kota Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekertaris Daerah (sekda), Ismail Madjid menghadiri kegiatan forum perangkat daerah RKPD Kota Gorontalo tahun 2025 yang berlokasi di Mana Hall Caffe, Jumat (1/3/2024).
Saat memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid menyampaikan bahwa, Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RKPD guna membahas rancangan renja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah bersama pemangku kepentingan yang diselaraskan dengan hasil musrenbang RKPD tingkat kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Perencanaan pembangunan memiliki peranan penting dalam keseluruhan proses pembangunan, dengan kata lain keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan, banyak ditentukan sejak dari proses perencanaannya”, ungkapnya.
Selain itu, Ismail Madjid juga menambahkan perlu adanya pemberitahuan kepada Camat dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait pembahasan pada Forum Perangkat Daerah dalam rangka menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025, harus mempertimbangkan dan disejalankan dengan arah pembangunan serta fokus sasaran pembangunan tahun 2025 yang diarahkan pada “Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan.”
“Ada 4 fokus pembangunan daerah tahun 2025 yang disarikan dari permasalahan dan isu strategis yakni, terkait penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan kesejahteraan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel dan terwujudnya transformasi ekonomi berkelanjutan, berdaya saing dan berwawasan lingkungan”, tambah Ismail Madjid.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo akan lebih memperhatikan lagi dan memperbaiki strategi penganggaran yang lebih tepat sasaran dalam mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sampai dengan tahun 2024, banyak regulasi perencanaan dan penganggaran yang berubah diantaranya adalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU), selain DAU bebas, terdapat DAU Earmarked yang telah diatur juga pemanfaatannya, yaitu DAU bidang pendidikan, DAU bidang kesehatan, DAU bidang pekerjaan umum, DAU untuk penggajian PPPK dan DAU kelurahan”, pungkasnya.