TATIYE.ID (DEPROV) – Menindaklanjuti permasalahan dari PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo nyatakan perisinan usaha PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) sudah lengkap dan tak bermasalah.
Hal tersebut terungkap dalam pelaksanaan rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama staf pemerintah provinsi serta pihak PT BJA, Selasa malam (16/1/2024).
Dalam pertemuan itu juga di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang di antaranya Adhan Dambea, Fikram Salilama, serta AW Thalib.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para anggota DPRD ini menyatakan dukungan terhadap iklim investasi di Gorontalo, terutama di Pohuwato.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT BJA dan menilai tidak ada masalah. Semua dokumen sudah disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi oleh PT BJA,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan Dambea juga menyatakan bahwa dirinya tidak mencari-cari masalah dan tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan usaha perusahaan.
“Karena ada perbedaan pendapat, menurut saya bukan masalah prinsip. Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsipil,” tuturnya.
Dalam tanggapannya manajemen PT BJA, yang diwakili oleh Grup Head Public Relations Heru Purnomo, menyatakan bahwa kelengkapan perizinan menjadi prioritas utama bagi perusahaan. Heru menyoroti pentingnya dukungan dari DPRD Gorontalo untuk menciptakan kondisi investasi yang kondusif di Pohuwato.
“Kami tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap. Munculnya berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” kata Heru Purnomo.
Sementara itu, Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan, perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan.
Berdasarkan surat dari Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa:
Pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021.
Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.