Lapor SPT Tahunan, Wagub Idris: e-Filing Permudah Pembayaran Pajak

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kanan) didampingi Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunan. Wagub Idris Rahim melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi E-Filling di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021). Foto – Haris.

TATIYE.ID (GORONTALO) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).

Idris menilai, di era digital saat ini, pembayaran pajak melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk dilakukan.

“Saya selaku warga negara wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. SPT Tahunan pribadi, saya laporkan menggunakan aplikasi e-Filing,” ungkap Idris.

Idris menjelaskan, melalui aplikasi e-Filing yang dapat diakses melalui gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor Pajak.

“Dengan e-Filing kita dapat melaporkan SPT Tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja,” jelasnya.

Oleh karena itu Idris mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Gorontalo, baik perorangan maupun badan usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk badan usaha berakhir pada 30 April 2021.

“Pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Idris.

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP. (Adv)

Exit mobile version