Lantik Kades Yang Bersengketa, Bupati Nelson Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Suasana pelantikan Kepala Desa yang Digelar diruangan Madani Kantor Bupati Gorontalo. (Foto Istimewa)

TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo resmi melantik 3 orang Kepala Desa yang masih menjalani proses sengketa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

“Alhamdulillah tadi saya sudah melantik 3 Kades, yakni Kepala Desa Moahudu, Kades Mootilango dan Huta Bohu, jadi nanti untuk proses hukum silahkan tetap berjalan. Tapi yang saya jalankan ini juga, berdasarkan hukum,” tegas Nelson saat ditemui usai pelantikan di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo. Selasa (18/05/2021).

Nelson menerangkan, pelantikan ini juga sesuai petunjuk dasar hukum, dimana dalam ketentuan 30 hari setelah ditetapkan kepala desa terpilih, maka pemerintah harus melantik kepala desa terpilih tersebut. Hal ini agar pelayanan masyarakat diharapkan dapat terus berjalan.

“Layanan pemerintah harus jalan. Jadi jangan karena seseorang yang bermasalah, pelayanan tidak jalan. Apalagi dana desa terus bergulir, Covid-19 harus terus dikendalikan. Serta reformasi birokrasi harus jalan,” ungkap Nelson.

Sebelumnya, Bupati Nelson melantik 86 kepala desa terpilih pada Kamis (6/05/2021) lalu. Tetapi dari 86 kepala desa terpilih tersebut, 3 di antaranya masih menjalani sengketa gugatan hasil Pilkades di PTUN Gorontalo, sehingga pelantikan 3 kades terpilih harus ditunda.

Usai pelantikan, Nelson menyampaikan bahwa gugatan sengketa Pilkades tetap jalan dan apapun hasilnya akan jadi pertimba pihak pemerintah tentunya akan mengevaluasi kembali.

“Intinya proses hukum tetap berjalan, sambil pemerintahan juga tetap berjalan,” Tutup Nelson. (**)

Exit mobile version