
TATIYE.ID (KABGOR) – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Desa Pongongaila, Desa Molamahu, dan Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Rabu (8/7/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Pongongaila.
”hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan yang harmonis agar setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Sugondo.
Menurutnya, setiap kebijakan perlu mengedepankan musyawarah agar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga mengingatkan anggota BPD PAW yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. BPD memiliki peran menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menetapkan Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Sugondo menilai keberadaan BPD menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Karena itu, sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan perlu terus diperkuat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan desa.
Ia berharap anggota BPD PAW yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugasnya dan membangun kerja sama dengan seluruh unsur pemerintahan desa. Komunikasi yang baik, kata dia, menjadi bagian penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif dan kondusif.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, Camat Pulubala, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota BPD yang dilantik.













