
TATIYE.ID (GORUT) – Permohonan perkara nomor 55 tentang hasil perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara kini resmi diputuskan oleh Mahkama Konstotusi (MK) berlanjut ke tahap pembuktian.
Febriyan Potale, selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Thariq Modanggu – Nurjana hasan Yusuf mengakui akan lebih optimis dengan putusan MK di tahap pembuktian nanti setelah melihat hasil keputusan sidang tadi.
“Kami optimis bahwa proses hukum yang ada akan membuktikan kebenaran,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).
Selain itu Riyan juga berharap, Mahkamah Konstitusi bisa tetap mengejar rasa keadilan yang substantif, untuk membuktikan bahwa pihak-pihak yang saat ini telah dinyatakan menang oleh KPU itu salah.
“Harapan kami, Mahkamah Konstitusi akan tetap mengejar rasa keadilan yang substantif, membuktikan bahwa pihak-pihak yang saat ini dinyatakan menang oleh KPU seharusnya tidak layak untuk terpilih. Kami siap melanjutkan proses pembuktian dengan menyertakan saksi fakta dan saksi ahli,” harapnya.
Dirinya juga menambahkan, saat ini tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 telah menyiapkan bukti dan saksi yang nantinya akn di hadirkan pada pembuktian nanti.
“Kami sudah menyiapkan berbagai bukti dan saksi yang akan mendukung gugatan ini. Semoga hal tersebut bisa membuahkan hasil maksimal,” tandasnya.(*)