
TATIYE.ID (KABGOR) – Pernyataan kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyan Potale ke publik yang mengatakan kliennya tidak menjual mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo disebut merupakan sebuah kebohongan publik.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Akaseh, Fendi Ferdian Saiful, selaku penggugat, Rabu (18/6/2025).
Sebagai penggugat, Fendi mengatakan pihaknya memiliki bukti yang jelas bahwa yang terjadi jual beli mobil DM 3 B.
“Penjelasan kuasa hukumnya bahwa Syam T. Ase tidak menjual mobil dinas ini adalah kebohongan publik. Yang jelas bukti yang ada pada kami selaku penggugat itu adalah bukti jual beli mobil (DM 3 B),” jelas Fendi.
Dalam surat perjanjian jual beli mobil tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase menyebutkan jual beli mobil sementara proses DUM merek mobil Fortuner warna abu-abu berplat nomor DM 3 B dengan nomor rangka MHFJB8GS 9G1500834 dan nomor mesin: 2GDC004709.
Keduanya sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil tersebut berupa pemberian DP (Down Payment).