TATIYE.ID (GORONTALO) – KPU Provinsi Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Sikadeka, regulasi kampanye, SEKALIGUS pelaporan dana kampanye bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik/gabungan partai politik pengusul dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, didampingi oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo, yakni Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Roy Hamrain, serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Hanif Purwanto.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, yang membawakan materi tentang “Kebijakan Dana Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024”, Opan Hamsah, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, yang memberikan paparan mengenai “Kebijakan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024”, Idris Usuli, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, yang membahas topik “Kerawanan dan Pencegahan Pelanggaran Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Tahun 2024”.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo memperkenalkan aplikasi Sikadeka sebagai alat yang dapat mempermudah proses administrasi dan pelaporan dana kampanye.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada bapaslon, partai politik, dan petugas terkait mengenai regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Sophian.
Turut hadir dalam acara ini adalah perwakilan partai politik peserta pemilu pengusul calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta petugas penghubung, admin, dan operator aplikasi Sikadeka.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat menjalankan kampanye secara tertib dan transparan, serta meminimalisir potensi pelanggaran kampanye dan dana kampanye.