KPU Kota Gorontalo Terima Dokumen Syarat Dukungan 2 Bapaslon Pilkada 2024

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menerima secara resmi dokumen dari Dua Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo dalam pilkada serentak 2024.

Hal tersebut Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo nomor 240 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2024.

Dasar putusan tersebut mengatur tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2024 sebanyak 14.607 (empat belas ribu enam ratus tujuh), yang tersebar pada minimal 5 (lima) kecamatan.

Pelaksanaan penyerahan syarat minimal dukungan bagi para bakal calon dilaksanakan pada 8-11 mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan dilanjutkan pada 12 mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB yang berlokasi di Kantor KPU Kota Gorontalo.

Sejak dibukanya waktu penyerahan syarat minimal dukungan bagi para bakal calon sampai dengan tanggal 12 mei 2024, pukul 23.59, tercatat hanya dua berkas yang telah dimasukkan dan diterima oleh KPU Kota Gorontalo.

Adapun dua berkas tersebut merupakan berkas dari Mohammad Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid, S.H, M.Kn dengan jumlah dukungan sebanyak 19.777 yang tersebar pada 9 kecamatan dan
Adhan Dambea, S.H, S.Sos, MA – Indra Gobel.dengan jumlah dukungan sebanyak 16.663 suara yang tersebar pada 9 kecamatan.

Sampai dengan batas waktu penyerahan dukomen syarat dukungan dan pemenuhan sebaran bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Kota Gorontalo pada Jumat, 12 Mei 2024 pukul 23.59, hanya dua bakal calon perseorangan inilah yang resmi menyerahkan dukungannya ke KPU Kota Gorontalo dengan status penyerahan diterima.

Exit mobile version