TATIYE.ID (KPU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo berjumlah 301.041 jiwa.
Dari total daftar pemilih tetap, sebanyak 300.982 jiwa hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan lokus sebanyak 59 jiwa.
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo, Sabtu (21/9/2024) di orasawa resto.
Terpantau, rapat pleno tersebut dimulai sejak pukul 14.30 sampai dengan pukul 18.00 WITA dengan dihadiri seluruh PPK se Kabupaten Gorontalo, Bawaslu, pemerintah daerah, serta LO/Tim kampanye pasangan calon kepala daerah.
Pelaksana tugas Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua mengatakan penetapan DPT merupakan puncak pengolahan data dari pusat hingga ke kecamatan.
“Alhamdulillah hari ini adalah puncak perjalanan pengelolaan data untuk daftar pemilih. Jadi ini daftar otentik, data yang valid. Karena (DPT) ini menjadi acuan proses tahap-tahap selanjutnya di semua divisi,” kata Windarto.
Informasi tambahan, adapun jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Gorontalo yaitu 701 TPS dengan pembagian 700 di 19 kecamatan dan 1 TPS berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).