TATIYE.ID (BONEBOL) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango tegaskan para Partai Politik (Parpol) peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk segera menyelesaikan LPPDK.
LPPDK sendiri ialah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau yang dimaksud pembukuan dimana memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
Hal tersebut ditegaskan dan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenty Lamuhu saat diwawancarai di hari terakhir rapat pleno terbuka, Selasa (27/02/2024).
“Jadi kita mengingatkan terkait dengan batas akhir penyampaian LPPDK dan juga batas akhir penutupan rekening kampanye yang harus secepatnya diselesaikan oleh Parpol” ujar Sutenty.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum 2024, Sutenty mengungkapkan bahwa setiap Parpol perlu mematuhi seluruh regulasi dan ketentuan yang ada, jika melanggar maka akan berakibat fatal bagi Parpol maupun Caleg dari Parpol itu sendiri.
“Karena terhadap Partai Politik yang mengabaikan persoalan patuh dan tidak patuh pada regulasi yang ada maka konsekuensinya itu calon yang terpilih tidak bisa dilantik”, ungkapnya.
Ketentuan LPPDK ini telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.
Selanjutnya untuk batas waktu penyelesaian atau pemasukkan LPPDK telah ditentukan oleh pihak KPU yakni di tanggal 29 Februari, kemudian untuk penutupan rekening dana kampanye yakni di tanggal 28 Februari 2024.