TATIYE.ID (GORONTALO) – Maraknya korupsi dana desa yang terjadi kini menjadi perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Di Provinsi Gorontalo sendiri menurut data dari KPK, terdapat 5 kasus dana desa sejak tahun 2015 sampai 2022. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Direktorat pembinaan serta masyarakat, Fries Mount saat mengikuti audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam rangka observasi desa anti korupsi, Senin (13/2/2023) di ruang Madani kantor Bupati Gorontalo.
“Hasil dari sumber yang kami peroleh data se Indonesia ini, provinsi mana saja yang memiliki kasus korupsi dalam hal dana desa. Baik itu melibatkan kepala desa, sekertaris, dan bendahara. Di Gorontalo ada 5 (kasus korupsi dana desa) dan tidak kami sebutkan di kabupaten mana,” ucap Fries Mount.
Lebih lanjut, Fries mengungkapkan bahwa terdapat 5 modus korupsi dana desa yang sering dilakukan diantaranya, penggembungan anggaran atau menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang, kegiatan/proyek fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.
Jumlah kasus korupsi dana desa di Provinsi Gorontalo masih terbilang rendah dibandingkan dengan kasus korupsi di daerah lain yang mencapai 76 kasus.