TATIYE.ID (KABGOR) – Masyarakat di Kabupaten Gorontalo merasa risih atas adanya pengarahan atau monopoli oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli barang di tempat yang sudah disediakan oleh TKSK.
Seperti diketahui untuk bantuan langsung tunai ke KPM telah diatur pada Pedoman Umum Program Sembako, yang diantaranya sebagai berikut :
- KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program Sembako, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- KPM dapat mencari e-Warong lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa/aparatur kelurahan, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan atau saluran pengaduan lain apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar.
Namun hal tersebut berbeda dengan yang ada di lapangan, seperti yang di alami oleh Foni Moito (36) dan juga Kasmin Biga (55) Warga Kelurahan Bongohulawa. Saat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Bantuan Pangan Non Tunai atau (BPNT) yang total jumlahnya Rp500 ribu, mereka telah diarahkan oleh TKSK yakni Nurhayati Ismail atau yang akrab disapa Tona selaku koordinator TKSK Kabupaten Gorontalo untuk membelanjakan uang mereka di E-warong yang telah disediakannya.
“Saat uang kami terima dari pihak kantor pos, kami langsung diarahkan ke e-Warong dan langsung dilakukan pemotongan sebesar 200 ribu,” ungkap Foni.
Tiru Foni dari kata Ibu Tona, “Setelah ba terima ini uang jangan langsung pulang, kase singga 200 ke situ (e-Warong).”
Senada dengan Foni, Kasmin pun mengalami hal yang sama, ia pun langsung diarahkan oleh Ibu Tona ke e-Warong yang telah disediakan.
“Saat sudah menerima uang tersebut kami langsung diarahkan oleh ibu tona (sapaan akrab Nurhayati Ismail) untuk membeli di e-Warong dan langsung dilakukan pemotongan sebesar 200 ribu,” ungkapnya.
Setelah menerima barang dari e-Warong menurut Foni, jika dihitung dari nota tersebut terdapat perbedaan harga dalam bahan pangan yang dibeli dengan harga yang di pasar.
“Kalau dibandingkan harga telur per satu bak hanya Rp35 ribu di pasaran, harga beras pun Rp9 ribu 1 liter. Sementara harga yang kami beli di e-Warong Rp55 ribu untuk telur dan beras Rp11 ribu. Kami takut protes. Kan hanya penerima bantuan,” ujar Foni.
Dengan adanya arahan yang terjadi saat penerimaan bansos, salah satu KPM menghubungi Alfian Biga warga Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto dan dirinya pun langsung menghubungi pihak TKSK yakni Nurhayati Ismail, namun wanita yang akrab disapa Tona tersebut membenarkan pengarahan itu.
“Saat saya konfirmasi ibu Tona membenarkan hal ini, dengan alasan hal-hal yang terjadi kemarin tidak akan terjadi lagi, jadi hal ini dilakukan supaya KPM tertib mengembalikan Nota, dan juga KPM akan terarah untuk membelanjakan uangnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Alfian mempertanyakan ke ibu Tona selaku Koordinator TKSK bahwa aturan pengarahan terhadap KPM ini hanya di Kabupaten Gorontalo atau seluruh Indonesia, namun dijawab hanya di Kabgor, dan ini sudah dilakukan rapat bersama Tim Koordinasi (Tikor) dan sudah disepakati harus diarahkan.
“Dengan jawaban tersebut saya langsung menghubungi Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pak Kim, namun Pak Kim menjawab bahwa arahan seperti itu tidak ada,” tegas Alfian.
Mawar (nama samaran) yang menjadi salah satu penyalur bahan pangan di Kecamatan Limboto, juga menyebutkan diarahkan Tona untuk melakukan jual beli bahan pangan.
“Saya ditelepon Ibu Tona. Dia bilang sediakan (bahan pangan seperti minyak goreng, beras, telur, dan gula). Untuk daftar harga barang juga sudah saya sampaikan ke Ibu Tona,” tukas Lestari.
Tatiye.id telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Nurhayati Ismail atau Tona selaku TKSK di Kecamatan Limboto dan Dinas Sosial namun sampai dengan saat ini belum ada jawaban.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS).
Penyaluran BLT minyak goreng diberikan secara tunai langsung kepada penerima bantuan, mulai 4 April hingga 21 April 2022. (*)