TATIYE.ID – Dinas Penanaman Modal dan PTSP lakukan konsultasi sekaligus diskusi bersama Bapak Hidayah Azmi Nasution Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Rabu, (3/7/2024) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat dan komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada tahun 2024 ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo akan diusulkan untuk menjadi organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menambah pemahaman terkait evaluasi hingga penetapan unit Organisasi Perangkat Daerah menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim.
Tahapan-tahapan evaluasi zona integritas ini adalah sebagai berikut pengusulan,
pemenuhan administrasi, analisis dokumen, wawancara, peninjauan lapangan dan penetapan.
Sedangkan 6 (enam) area perubahan yang menjadi bahan evaluasi Zona Integritas adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menjadikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tahun ini.
“Kami akan berupaya pelaksanaan Zona Integritas ini bukan saja pada perolehan nilai, akan tetapi berdampak pada perubahan pola pikir ASN, menghindari gratifikasi, meningkatkan etos kerja ASN dan budaya pelayanan publik yang prima dilingkup DPMPTSP Provinsi Gorontalo pada khususnya, dan di Pemerintah Provinsi Gorontalo pada umumnya,” tegas Danial Ibrahim.