TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan stimulan bagi masyarakat Gorontalo. Hal itu maksudkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo bisa meningkat.
“Secepatnya, kami mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan bantuan-bantuan kepada masyarakat. Sehingga persoalan yang ada ditengah masyarakat saat ini bisa teratasi,” kata Adnan Entengo, Selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (11/1/2022).
Diakui Adnan, dorongan ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Provinsi Gorontalo.
“Pertama terkait usaha ekonomi produktif, mereka bisa mendapatkan stimulan dari pemerintah sebesar Rp2,5 juta setiap kelompok penerima manfaat. Ini kami tekankan sebelum bulan suci ramahdan sudah dicairkan. Dengan catatan, syarat dan ketentuannya sudah dipenuhi,” ucap Adnan.
Begitu pula dengan bantuan bagi mahasiswa kurang mampu. Mereka diharapkan bisa mendapatkan stimulan dari pemerintah berupa beasiswa untuk kelancaran studinya.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan bantuan beasiswa, baik itu yang studi S1, S2 maupun S3. Dengan harapan, ini bisa membantu mereka yang bermasalah finansial ataupun yang berprestasi,” tutur Adnan
Ada juga bantuan yang dikhususkan untuk masyarakat yang mengelola rumah ibadah, baik itu masjid, gereja ataupun wihara yang berpotensi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Ini juga kami genjot untuk segera dilakukan perguliran, dengan catatan, permohonan-permohonan sudah dimasukkan dengan baik,” sambungnya
Lebih dari itu, Komisi IV bahkan mendorong adanya bantuan bagi perempuan kepala keluarga yang berstatus janda maupun perempuan yang punya suami tapi tidak menerima pendapatan.
“Mereka juga berpotensi mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta. Namun mereka harus punya usaha, karena bantuan ini berupa modal kerja. Nantinya mereka akan diberikan bimbingan usaha yang mereka geluti saat ini,” tutur Adnan.
Meski demikian kata Adnan, kriteria yang akan mendapatkan stimulan dari pemerintah hanyalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“DTKS ini yang menjadi standar penerima manfaat, Kalaupun ada penerima yang memiliki kendala dengan DTKS, itu bisa dikomunikasikan dengan dinas terkait,” tutup Adnan.