TATIYE.ID (GORONTALO) – Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong Komisi Informasi Daerah (KID) untuk selalu mengimplementasikan undang-undang informasi keterbukaan publik secara optimal demi meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Komisioner KIP Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Wafa Patria Umma saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KID Provinsi Gorontalo periode 2020-2024 di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat (9/4/2021).
“Teman-teman KID harus bisa mengoptimalkan peran badan publik dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi,” kata Wafa.
Wafa menjelaskan, KID memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat yang banyak akan informasi dan berkeinginan besar untuk mengakses informasi. Dengan demikian, KID bisa membawa perubahan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diimplementasikan secara nyata.
“Informasi yang akurat, terpercaya dan tidak menyesatkan akan sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Senada dengan Wafa, Wagub Idris Rahim juga menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta kemampuan anggota KID dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan perundangan lainnya.
Ia mengatakan, dalam masa tugasnya, anggota KID akan diperhadapkan dengan sengketa informasi publik yang dalam penyelesaiannya harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“Tugas anggota KID sangat berat, karena itu yang menjadi anggotanya haruslah orang-orang yang profesional dan punya integritas. KID harus berdiri tegak lurus dengan aturan yang berlaku , jangan terpengaruh dengan isu yang membuat KID tidak independen,” tandasnya (Adv)