
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mendorong penguatan pengelolaan zakat melalui pembentukan peraturan daerah (Perda), sebagai langkah strategis dalam membantu penanganan kemiskinan.
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menyebutkan bahwa selama ini pengumpulan zakat hanya terbatas dari kalangan ASN. Padahal, potensi zakat dari kalangan lain seperti anggota DPRD, pegawai BUMD, tenaga profesional, hingga aparat desa cukup besar.
“Melalui Perda, pengumpulan zakat akan memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa diperluas. Ini bisa menjadi sumber alternatif pendanaan selain APBD dalam upaya pengentasan kemiskinan,” jelas Windra. Senin (16/06)
Ia juga menegaskan, belum adanya payung hukum lokal menjadi alasan utama perlunya regulasi khusus zakat. Komisi III pun memberi perhatian serius terhadap pembahasan ranperda tersebut, dan mendorong dukungan OPD teknis melalui konsultasi lintas daerah.
“Jika dikelola maksimal, dana zakat, infak, dan sedekah bisa dimanfaatkan secara optimal dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara,” pungkas Windra.