
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi III DPRD Gorontalo Utara mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah, yang sebelumnya telah sempat dibahas oleh Pansus DPRD periode lalu.
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menegaskan pentingnya ranperda ini karena dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak aset daerah seperti rumah dinas, kendaraan operasional, hingga fasilitas publik seperti Rumah Potong Hewan, yang belum memiliki dasar hukum jelas. Ranperda ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaannya,” ujar Windra. Senin (16/06)
Ia mengungkapkan, selama ini pengelolaan aset belum optimal akibat minimnya regulasi. Padahal, aset-aset tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah jika dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Windra menyebutkan bahwa regulasi ini nantinya juga akan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset, sepanjang tetap berorientasi pada peningkatan PAD dan efisiensi pelayanan publik.
“Kami melihat peluang besar, misalnya pada pengelolaan tempat pemotongan hewan atau kendaraan dinas, untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang profesional. Yang terpenting, manfaatnya kembali ke daerah,” jelasnya.
Komisi III menargetkan Ranperda ini rampung pada tahun 2025. Windra optimistis, jika seluruh tahapan berjalan lancar, regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
“InshaAllah selesai tahun ini. Ini bentuk komitmen kami untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Windra.