Komisi II DPRD Gorut Menindak Lanjuti Aduan Masyarakat Desa Buladu Terkait Program KJA

TATIYE.ID (GORUT) – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menindak lanjuti aduan masyarakat yang ada di Sumalata Timur khususnya Desa Buladu terkait program APBN Kementrian Desa mengenai Keramba Jaring Apung (KJA), Selasa (11/02/2022).

Ridwan Riko Arbie saat di wawancarai oleh beberapa awak media mengatakan bahwa, ada beberapa penjelasan maupun aduan masyarakat serta penjelasan dari dinas tehnis yang telah mereka singkronkan.

“Disini kami telah singkronkan apa yang menjadi aduan maupun penjelasan dari dinas tehnis,” kata Ridwan

Lanjut Ridwan, dimana dirinya menyampaikan bahwa ternyata ada ketidak jelasan mengenai kelompok awal tersebut. hal itu dikarenakan adanya perubahan nama – nama kelompok yang sebelumnya sudah masuk.

“Dia satu kelompok , namun selama satu tahun berjalan nama – nama yang sebelumnya masuk pada kelompok itu tiba – tiba beruba, walaupun demikian tetap satu kelompok,” ujar Ridwan.

Jadi kata Ridwan yang masuk dan terpakai pada satu kelompok semenjak berjalan dari tahun 2015 sampai dengan 2016 itu sudah beruba, bahkan hal tersebut diketahui serta disetujui oleh dinas terkait. Namun lagi – lagi kelompok ini tidak menghasilkan apa – apa, sehingga dari dinas sendiri mengambil alih memindahkan ke Kecamatan Monano.

“Terkait pemindahan kelompok itu mereka melakukan komplen, dengan alasan bahwasanya mereka dijanjikan oleh dinas terkait akan diberikan mesin tempel 15 PK, namun setelah kami mempertanyakan hal itu ke dinas, merekapun menjawab tidak pernah menjanjikan apa-apa,” ucapnya.

Ridwan menambahkan, dari pihak komisi II sendiri sudah melakukan rapat bersama mitra dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan, dan tentu hal tersebut akan di agendakan kembali.

“Pertemuan ini akan di agendakan kembali, sehingga kamipun dapat melihat dan mendengar serta memahami hal apa saja yang harus kami lakukan, agar supaya ini bisa mendapatkan titik temu, baik itu aduan maupun apa yang dilakukan oleh dinas terkait,” jelasnya. (*)

Exit mobile version